Business Insightoleh AICustomly

Panduan

Wajib Halal UMK 18 Oktober 2026 Mundur ke 2028: Ini Langkahnya

Wajib halal UMK yang dijadwalkan 18 Oktober 2026 diperpanjang ke 2028. Ini langkah yang tetap aman dikerjakan sekarang dan cara menghindari penipuan.

Tim AICustomly · · 7 menit baca
Etalase warung makan sederhana dengan aneka lauk, kerupuk, dan gorengan di atas meja bertaplak merah di Pasar Klitikan, Kebumen
Foto: arsip 10 Januari 2023, etalase warung makan di Pasar Klitikan, Kebumen, Jawa Tengah. Karya SATELITBM lewat Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0. Bukan foto kondisi hari ini.

Pada 9 Oktober, BPJPH menegaskan wajib halal UMK 18 Oktober 2026 tetap berjalan. "Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (BPJPH, 9 Oktober 2026). Delapan hari kemudian, Sabtu, 17 Oktober, pemerintah mengumumkan perpanjangan: produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil kini punya waktu sampai 17 Oktober 2028.

Kalau Anda pemilik warung, katering rumahan, atau penjual jajanan kemasan yang belum bersertifikat halal, kabar yang berbalik secepat itu wajar membuat ragu. Lanjut mengurus, atau tunggu saja?

Tulisan ini memisahkan apa yang berubah dari langkah yang tetap masuk akal dikerjakan minggu ini. Di bagian keempat ada cara mengenali pesan penipuan yang memakai nama BPJPH.

Wajib halal UMK setelah 17 Oktober: apa yang berubah?

Kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK) bergeser dua tahun. Masa penahapannya diperpanjang sampai 17 Oktober 2028, jadi kewajiban itu baru berlaku 18 Oktober 2028. Perubahan atas PP 42/2024 ini diumumkan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Antara, 17 Oktober 2026). Belakangan BPJPH menjelaskan bahwa penyesuaian itu diatur dalam PP 40 Tahun 2026.

Alasan resminya adalah kesiapan ekosistem halal dan masukan dari pelaku usaha (CNBC Indonesia, 18 Oktober 2026). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan soal biaya: banyak pelaku usaha merasa berat karena sertifikasi membawa kewajiban pembiayaan (Harian Jogja, 22 Oktober 2026).

Ada juga yang tidak berubah. Dasar kewajibannya tetap UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan untuk usaha menengah dan besar, kewajiban yang sama sudah berlaku sejak Oktober 2024. BPJPH menulis bahwa penyesuaian ini memberi waktu bersiap, dan meminta perpanjangan tidak dijadikan alasan untuk menunda-nunda sertifikasi.

Cara pelaksanaannya juga belum final. Menurut pemberitaan Harian Jogja, pemerintah masih merumuskan formulanya bersama BPJPH, Kemenko Perekonomian, dan asosiasi, jadi detail prosedur bisa berubah lagi lewat aturan teknis.

Lalu, kalau tenggatnya masih dua tahun lagi, kenapa perlu bergerak sekarang? Karena jalur yang paling ringan untuk usaha kecil punya syarat yang butuh waktu untuk dipenuhi.

Apakah usaha Anda bisa lewat jalur self declare?

Ada dua jalur sertifikasi (IDN Times, 10 Oktober 2026). Jalur reguler dipakai untuk produk yang perlu pemeriksaan lebih jauh: auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa produk, hasilnya dibawa ke sidang fatwa MUI, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat.

Jalur self declare, atau pernyataan pelaku usaha, ditujukan untuk produk UMK berisiko rendah yang bahannya sudah dipastikan halal dan proses produksinya sederhana. Verifikasinya dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), yang dipilih sesuai lokasi usaha dan bisa datang ke tempat produksi.

Kontan merangkum syarat self declare dari Keputusan BPJPH 150/2022 (Kontan, 12 Oktober 2026). Beberapa di antaranya:

  • omzet usaha paling banyak Rp500 juta per tahun;
  • punya NIB;
  • proses produksi sederhana, manual atau semi-otomatis;
  • produk tidak berisiko;
  • fasilitas produksi terpisah dari produk yang tidak halal;
  • diverifikasi oleh pendamping PPH.
Keripik tempe dalam kantong plastik berlabel merek usaha kecil, dipajang di wadah rak toko
Foto: keripik tempe kemasan produksi UMKM, 23 Desember 2025. Karya Clysmic lewat Wikimedia Commons, lisensi CC BY 4.0. Contoh jenis produk; status halalnya tidak dinilai di sini.

Ambil dua contoh ilustrasi. Penjual kue putu yang mengukus tepung beras, gula merah, dan kelapa parut dengan cetakan bambu memakai proses yang jelas sederhana. Penjual keripik tempe kemasan juga memakai proses sederhana, tetapi perlu memastikan kehalalan bahan yang dibeli jadi, seperti minyak goreng dan bumbu.

Bahan hewani dan bahan pabrikan seperti kaldu bubuk atau perisa juga perlu dicek. Kalau ragu, tanyakan ke pendamping PPH apakah produk Anda masih masuk kriteria self declare.

Tangan pedagang mengeluarkan kue putu hijau dan putih dari cetakan bambu ke atas daun pisang
Foto: arsip 16 Januari 2011, pedagang kue putu keliling di Jakarta. Karya Midori lewat Wikimedia Commons, lisensi CC BY 3.0.

Soal biaya, BPJPH menyebut sertifikasi bisa murah, bahkan gratis, bagi UMK yang memenuhi kriteria (IDN Times, 10 Oktober 2026). Program gratis punya kuota dan ketentuan sendiri, jadi cek ketersediaannya di kanal resmi BPJPH sebelum mendaftar.

Semua jalur di atas berangkat dari satu dokumen yang sama.

Langkah daftar sertifikat halal UMK, urut dari NIB

Kontan menguraikan alur pengajuannya. Berikut urutannya, ditambah hal yang perlu Anda siapkan di tiap langkah.

  1. Urus atau cek NIB. NIB diterbitkan lewat sistem OSS (oss.go.id). Kalau sudah punya, pastikan data usaha yang tercatat sesuai dengan produk yang akan didaftarkan.
  2. Buat akun di ptsp.halal.go.id, sistem layanan sertifikasi halal (SIHALAL). Pakai email dan nomor telepon yang Anda pegang sendiri. Akun yang dibuatkan orang lain akan menyulitkan Anda memantau status permohonan.
  3. Pilih pendamping PPH dan lengkapi data bersamanya. Siapkan daftar semua bahan beserta merek dan tempat membelinya, juga urutan proses dari bahan mentah sampai kemasan. Daftar inilah yang akan diperiksa pendamping.
  4. Ajukan permohonan beserta pernyataan pelaku usaha lewat SIHALAL. Simpan bukti pengajuan, lalu pantau statusnya dari akun Anda sendiri.

Sampai di sini Anda sudah tahu tenggat barunya, jalur yang mungkin cocok, dan urutan mendaftar. Ada satu risiko yang datangnya jauh lebih cepat dari 2028, dan bisa masuk kapan saja lewat telepon atau WhatsApp.

Ada pesan "denda halal"? Jangan transfer dulu

BPJPH sudah memperingatkan modus penipuan yang memakai namanya. Pelaku menghubungi pengusaha dan meminta uang dengan alasan denda, sanksi, atau pelunasan kewajiban sertifikasi (Liputan6, 10 Oktober 2026). BPJPH juga menyatakan tidak ada sweeping ke tempat usaha; penerapannya lewat pembinaan dan pengawasan.

Aturannya memang memuat sanksi. Kontan merangkum sanksi administratif dalam PP 42/2024: peringatan tertulis, denda hingga Rp2 miliar, pencabutan sertifikat, atau penarikan barang dari peredaran. Angka sebesar itu mudah dipakai untuk menakut-nakuti.

Dengan tenggat baru, kewajiban sertifikat untuk produk makanan dan minuman UMK baru berlaku 18 Oktober 2028. Pesan yang hari ini menagih denda karena produk UMK Anda belum bersertifikat patut dicurigai.

Dua tangan mengetik pesan di aplikasi chat pada ponsel layar sentuh
Foto: arsip 22 Oktober 2015, seseorang mengetik pesan di WhatsApp. Karya Helar Lukats lewat Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0. Bukan tangkapan layar pesan penipuan.

Sebelum menanggapi pesan semacam itu:

  • jangan transfer uang dan jangan buka tautan di pesan itu;
  • cocokkan nomor atau akun pengirim dengan kanal layanan yang tercantum di situs resmi bpjph.halal.go.id;
  • kalau ingin bertanya, hubungi BPJPH lewat kanal resmi itu, bukan lewat nomor yang diberikan pengirim;
  • cek status permohonan hanya dari akun SIHALAL milik Anda.

Penipu memanfaatkan rasa cemas pemilik usaha. Pelanggan juga punya kecemasan sendiri, dan biasanya muncul sebagai satu pertanyaan di depan etalase: "Ini halal, kan?"

Saat pelanggan bertanya "sudah halal?"

Jawab sesuai keadaan. Kalau sertifikat belum ada, katakan belum, lalu jelaskan hal yang bisa dicek pelanggan: bahan yang Anda pakai dan tempat membelinya. Kalau permohonan sudah diajukan, sebutkan bahwa sertifikat sedang diproses.

Jangan memasang label Halal Indonesia atau menulis "bersertifikat halal" sebelum sertifikat terbit. BPJPH meminta label halal dicantumkan pada produk yang sudah bersertifikat. Jawaban "sedang kami urus" lebih mudah dipertanggungjawabkan daripada klaim yang belum benar.

Daftar bahan tadi bisa sekalian Anda tulis di menu, katalog WhatsApp, atau halaman toko online. Begitu sertifikat terbit, perbarui label kemasan dan info produk di semua kanal penjualan: katalog WhatsApp, marketplace, profil Google, dan halaman menu. Kalau belum punya halaman menu sendiri, Vibing bisa dipakai untuk membuatnya gratis, jadi ada satu tautan berisi info terbaru yang bisa dibagikan ke pelanggan.

Jadi, lanjut mengurus atau menunggu?

Tenggat baru memberi waktu, dan BPJPH sendiri meminta waktu itu tidak dipakai untuk menunda. Langkah yang murah dan tidak bergantung pada aturan teknis berikutnya bisa dikerjakan minggu ini:

  • cek apakah produk Anda termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan, lalu catat tenggatnya: 17 Oktober 2028;
  • siapkan NIB, atau cek data usaha di NIB yang sudah ada;
  • cocokkan usaha Anda dengan syarat self declare, terutama omzet, proses, dan bahan;
  • buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id dengan email dan nomor Anda sendiri;
  • simpan kanal layanan resmi dari situs BPJPH, dan abaikan permintaan transfer atas nama denda;
  • pantau kabar aturan teknis lanjutan dari BPJPH.

Mulailah dari yang paling cepat selesai: tulis daftar bahan beserta merek dan tempat membelinya hari ini. Daftar itu dipakai pendamping PPH saat verifikasi, dan sekaligus menjadi jawaban jujur untuk pelanggan yang bertanya.

Baca juga