Pencatatan Hak Cipta Akan Gratis: Siapkan Daftar Aset Kreatif Anda

Ilustrasi atau kode yang Anda bayar belum tentu hak ciptanya milik Anda. Sebelum pencatatan Rp0 dibuka, cek karya mana yang bisa dicatat dan buktinya.
Ilustrasi atau kode aplikasi yang Anda bayar ke pekerja lepas bisa saja hak ciptanya tetap dipegang si pembuat. Undang-Undang Hak Cipta menyebut pencipta dan pemegang hak cipta karya pesanan adalah pihak yang membuatnya, kecuali diperjanjikan lain.
Jadi saat pemerintah menyiapkan pencatatan hak cipta gratis, Anda perlu bertanya karya mana di folder usaha Anda yang bisa dicatat atas nama Anda, dan buktinya ada di mana?
Pencatatan hak cipta gratis untuk bisnis kreatif: kapan mulai?
Senin, 26 Oktober 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta diperluas ke seluruh jenis ciptaan. Sebelumnya, tarif nol hanya berlaku untuk lagu dan musik.
Ada 19 jenis ciptaan yang tercakup, dari buku, gambar, dan foto hingga permainan video dan program komputer. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai Rp200.000 per permohonan. Mencatat tiga karya berarti Rp600.000 yang nanti tidak perlu dibayar.
Kementerian Keuangan sudah memberi persetujuan prinsip. Dasar pelaksanaannya, Peraturan Menteri Hukum, diperkirakan selesai awal November 2026, lalu DJKI menyesuaikan sistem layanannya. Sampai keduanya diumumkan resmi, anggap layanan gratisnya belum dibuka.
Tarif nol hanya menghapus soal biaya, soal siapa pencipta dan pemegang hak tiap karya tetap harus Anda jawab sendiri dari isi folder kerja Anda.
Hak cipta sudah ada sebelum dicatat
Hak cipta lahir otomatis begitu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Desain, foto, tulisan, hingga program komputer sudah dilindungi sebelum dicatat. Pencatatan tidak menjadi syarat untuk mendapatkan hak cipta.
Lalu apa gunanya mencatat? Surat pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan, dan nama yang tercantum di dalamnya dianggap sebagai pencipta, kecuali terbukti sebaliknya. Kalau katalog atau template Anda dijiplak, surat itu mempermudah Anda menunjukkan siapa pembuatnya.
Pencatatan bukan pengesahan atas isi ciptaan, jadi surat itu tidak menjamin karya bebas sengketa. Kalau orang lain bisa membuktikan dialah pembuatnya, posisi Anda melemah.
Karena itu, sebelum formulir dibuka, kumpulkan dulu bukti siapa yang membuat apa.
Bongkar folder kerja, lalu catat asal-usulnya
Ambil satu contoh rekaan agar mudah diikuti. Rina menjual template undangan digital dan stiker, dan punya aplikasi pemesanan sederhana. Isi folder usahanya kurang lebih begini: puluhan template yang ia gambar sendiri, logo toko buatan desainer lepas yang dipesan lewat chat, foto mockup dari situs foto stok, dan kode aplikasi yang ditulis temannya.
Empat jenis karya, empat status hak yang berbeda. Untuk setiap karya, Rina cukup mencatat lima hal:
- Nama dan jenis karya, misalnya "Template undangan Seri Melati, gambar".
- Pencipta, yaitu orang yang benar-benar membuatnya, bukan nama toko.
- Tanggal pertama dibuat dan pertama kali diumumkan atau dijual.
- Lokasi file asli dan versinya, seperti file kerja desain atau repositori kode.
- Dokumen pendukung: perjanjian, invoice, riwayat chat pemesanan, atau bukti lisensi.

Di daftar Rina, kolom terakhir yang paling banyak kosong. Untuk template buatan sendiri itu wajar, karena file kerjanya sudah menjadi bukti. Untuk logo dan aplikasi Rina, kolom kosong berarti masalah.
Karya pesanan perlu dibaca bersama perjanjiannya
Setelah daftar terisi, pisahkan karya ke tiga folder.
Folder pertama, karya buatan sendiri. Template Rina masuk sini, dan inilah kandidat paling siap untuk dicatat.
Folder kedua, karya pesanan atau buatan karyawan. Kode aplikasi Rina ditulis temannya, dan tanpa perjanjian yang mengatur lain, pencipta sekaligus pemegang hak ciptanya adalah si teman. Foto produk hasil jasa fotografer juga masuk tumpukan ini.
Sebelum mencatat karya seperti itu atas nama usaha, minta perjanjian tertulis atau surat pengalihan hak dari pembuatnya. Invoice dan riwayat chat membantu menunjukkan ada pesanan, tetapi belum tentu menyebut siapa yang memegang hak.

Folder ketiga, aset berlisensi: foto stok, font, dan elemen dari aplikasi desain. Yang Anda beli adalah izin pakai sesuai syarat lisensinya. Aset seperti ini tidak dicatat atas nama Anda, tetapi bukti lisensinya tetap disimpan di daftar.
Kini tiga folder memberi Anda daftar pendek: karya yang bisa disiapkan hari ini, dan karya yang menunggu tanda tangan orang lain. Tinggal satu karya Rina yang tersisa, dan justru itu yang paling sering salah jalur: logo.
Logo toko: hak cipta atau merek?
Logo yang dipakai sebagai merek dagang tidak bisa dicatat sebagai hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta menyebut pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan untuk logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek.
Jalurnya pendaftaran merek, dan cara kerjanya berbeda. Hak cipta diakui sejak karya ada, sedangkan hak atas merek baru lahir setelah permohonan pendaftarannya disetujui negara. DJKI menerapkan prinsip first to file: pihak yang pertama mengajukan permohonan yang berhak atas merek tersebut.
Tarif Rp0 yang diumumkan berlaku untuk pencatatan hak cipta, bukan pendaftaran merek. Kalau logo dan nama toko adalah aset terpenting Anda, menunggu November tidak membuatnya lebih aman. Cek dulu apakah merek serupa sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, lalu hitung biaya pendaftarannya.
Untuk logo Rina, saran kami: minta pernyataan pengalihan hak tertulis dari desainernya lebih dulu, lalu daftarkan logo itu sebagai merek atas nama usaha.
Siapkan berkasnya sebelum layanan dibuka
Permohonan pencatatan diajukan secara elektronik lewat laman hakcipta.dgip.go.id. DJKI juga punya layanan persetujuan otomatis, sehingga surat pencatatan bisa terbit cepat selama syarat administrasinya lengkap.
Persetujuan otomatis bersandar pada kelengkapan berkas. Kebenaran isi surat pernyataan kepemilikan tetap menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemohon.
Menurut laman persyaratan DJKI, siapkan berkas berikut untuk tiap karya:
- KTP pemohon dan pencipta;
- surat pernyataan, yang formatnya tersedia saat membuat permohonan baru;
- contoh ciptaan sesuai jenisnya;
- surat pengalihan hak, bila pencipta dan pemegang hak cipta berbeda;
- salinan resmi akta pendirian, bila pemegang haknya badan hukum;
- NPWP perorangan atau perusahaan;
- bukti publikasi.
Untuk program komputer, contoh ciptaannya berupa cover, program, dan manual penggunaan dalam format PDF, maksimal 20 MB. Rina sebaiknya menyiapkan dokumen itu bersama temannya, sekalian dengan surat pengalihan haknya.

Tarif nol juga akan mengundang tawaran jasa "urus hak cipta gratis". Jangan kirim file asli karya atau foto KTP pencipta ke pihak yang tidak jelas. Ajukan sendiri lewat laman resmi DJKI, atau pakai konsultan kekayaan intelektual terdaftar bila butuh bantuan.
Mulai dari tiga karya minggu ini
Pilih tiga karya yang paling laku atau paling sering ditiru. Isi lima kolom tadi untuk masing-masing, dan untuk karya pesanan, hubungi pembuatnya selagi hubungan kerjanya masih baik.
Bagi Rina, tiga karya pertamanya sudah jelas: seri template terlaris, kode aplikasi setelah perjanjian dengan temannya beres, dan logo merek. Begitu Peraturan Menteri Hukum terbit dan sistem DJKI disesuaikan, berkasnya tinggal diunggah tanpa membongkar folder lagi.
Daftar inventaris ini bisa dimulai dari spreadsheet. Kalau Anda ingin aplikasi kecil untuk mencatat karya, pencipta, dan dokumen pendukungnya di satu tempat, Vibing bisa dipakai membuatnya sendiri secara gratis.
Sumber dan referensi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, "Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!", 26 Oktober 2026. Baca rilis. Mendukung: pengumuman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 26 Oktober 2026; perluasan tarif Rp0 dari lagu dan musik ke seluruh jenis ciptaan; persetujuan prinsip Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Hukum yang diperkirakan selesai awal November 2026 sebelum sistem DJKI disesuaikan; tarif sebelumnya Rp200.000 per permohonan menurut Dirjen KI Hermansyah Siregar; surat pencatatan sebagai bukti awal kepemilikan; laman hakcipta.dgip.go.id.
- ANTARA News Kupang, "Pemerintah menggratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta", oleh Laily Rahmawaty, 26 Oktober 2026, pukul 15.23 WIB. Baca artikel. Mendukung: tarif Rp0 untuk 19 layanan pencatatan hak cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dengan pemberlakuan yang disebut mulai November 2026.
- Kompas.com, "Pemerintah Gratiskan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta, dari Lagu, Pidato hingga Program Komputer", oleh Haryanti Puspa Sari, 26 Oktober 2026, pukul 14.44 WIB. Baca artikel. Mendukung: daftar 19 jenis ciptaan yang tercakup, termasuk buku, gambar, fotografi, permainan video, dan program komputer.
- DJKI, "Syarat dan Prosedur Permohonan Hak Cipta", diakses 28 Oktober 2026. Buka halaman. Mendukung: daftar dokumen persyaratan pencatatan; pengajuan lewat hakcipta.dgip.go.id; tarif yang berlaku saat ini (Rp0 untuk lagu dan musik, Rp200.000 untuk ciptaan lain); format contoh ciptaan program komputer.
- DJKI, "Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan", 7 Januari 2026. Baca artikel. Mendukung: hak cipta bersifat deklaratif, merek bersifat konstitutif; prinsip first to file dalam pendaftaran merek; layanan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta.
- JDIH BPK, "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", status berlaku. Buka peraturan. Mendukung: hak cipta timbul otomatis (Pasal 1 angka 1); siapa yang dianggap pencipta (Pasal 31); pencipta dan pemegang hak karya dalam hubungan kerja atau pesanan (Pasal 36); jenis ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat 1); pencatatan bukan syarat hak cipta (Pasal 64 ayat 2); logo yang dipakai sebagai merek tidak dapat dicatat (Pasal 65); surat pencatatan sebagai bukti awal (Pasal 69 ayat 4); pencatatan bukan pengesahan isi ciptaan (Pasal 72).
Apakah artikel ini membantu?
Statistik anonim tanpa cookie. Tentang pengukuranVersi komik
Buka halaman komik →5 slide




